Info Sekolah
Kamis, 21 Nov 2024
  • Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11 || Untuk pengaduan tindak kekerasan hubungi 081285621970!
  • Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11 || Untuk pengaduan tindak kekerasan hubungi 081285621970!

Penjaringan Kesehatan Dan Pemeriksaan Berkala

Penjaringan kesehatan merupakan rangkaian pemeriksaan kesehatan (skrining) yang dilakukan pada seluruh peserta didik baru yaitu kelas 1 (satu) SD, sedangkan pemeriksaan berkala adalah rangkaian pemeriksaan kesehatan (skrining) yang dilakukan pada seluruh peserta didik kelas 2-6 SD. Pada masa pandemi, skrining sederhana dapat dilakukan langsung oleh peserta didik didampingi orangtua menggunakan formulir pemantauan kesehatan mandiri anak usia sekolah dan remaja ada masa pandemi COVID-19.

Kegiatan

Penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala dilakukan melalui:

• Pemeriksaan kesehatan menggunakan kuesioner. Kuesioner berisi pertanyaan mengenai riwayat kesehatan keluarga, diri, imunisasi dan perilaku terkait kesehatan lainnya. Kuesioner diisi oleh masing-masing peserta didik. Bagi peserta didik kelas 1-3 SD pengisian kuesioner ini dapat dibantu dengan orang tua/wali/guru.

• Pemeriksaan kesehatan secara fisik oleh sekolah (guru dan kader kesehatan sekolah) dan petugas Puskesmas Pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh sekolah antara lain: pengukuran tinggi badan, berat badan, tekanan darah (menggunakan pengukur tekanan darah digital bila tersedia) pemeriksaan ketajaman penglihatan dan pemeriksaan kebersihan diri (kuku, rambut) serta pemeriksaan kebugaran jasmani. Sedangkan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Puskesmas meliputi pemeriksaan klinis yang harus dilakukan tenaga kesehatan seperti pemeriksaan gigi dan mulut, pemeriksaan telinga, denyut jantung dan pernapasan dan lain lain.

Jenis Pemeriksaan Kesehatan


Waktu

Penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun dimulai pada awal tahun ajaran baru. Sekolah membagikan kuesioner dan mengumpulkan kuesioner yang telah terisi serta melakukan pemeriksaan kesehatan fisik yang dapat dilakukan sekolah beberapa hari sebelum hari pelaksanaan pemeriksaan fisik oleh Puskesmas.

Tempat

Penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala dilakukan di kelas atau ruangan lain yang kondusif.

Pelaksana

• Sekolah (kepala sekolah, guru UKS, guru kelas, guru PJOK, kader kesehatan sekolah)

• Puskesmas

Sarana

• Puskesmas 

– Kit UKS Puskesmas

– Petunjuk Teknis Penjaringan Kesehatan dan Pemeriksaan Berkala

– Form rujukan

– Form rekapitulasi pemeriksaan kesehatan di sekolah

– E-kohort anak usia sekolah dan remaja

• Sekolah

– Sarana dan prasarana UKS sekolah (Pengukur tinggi badan, timbangan berat badan, meja, kursi, snellen chart/kartu E, tensimeter digital, pengukur suhu badan)

– Buku Rapor Kesehatanku

– Kuesioner pemeriksaan kesehatan 

– Aplikasi Aku Keren sekolah

Langkah-Langkah

1. Sekolah berkoordinasi dengan Puskesmas untuk menentukan jadwal pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala.

• Sekolah menginformasikan kegiatan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala pada Masa Orientasi Sekolah.

• Menggandakan dan membagikan kuesioner pemeriksaan kesehatan untuk diisi oleh peserta didik atau dibantu orang tua apabila peserta didik masih kelas 1-3 SD.

• Menugaskan kader kesehatan sekolah untuk membantu kegiatan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala seperti pengukuran tinggi badan, berat badan, dan lain lain.

• Mengumpulkan kembali kuesioner yang telah terisi.

2. Puskesmas melakukan pemeriksaan kesehatan secara fisik melalui kunjungan ke sekolah.

• Guru UKS dan kader kesehatan sekolah memfasilitasi dan membantu pelaksanaan pemeriksaan kesehatan secara fisik.

• Melaporkan hasil penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala melalui rekapitulasi hasil penjaringan kesehatan kepada sekolah.

• Memberikan daftar nama peserta didik yang direkomendasikan dirujuk ke Puskesmas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

• Memberikan rekomendasi tindak lanjut yang perlu dilakukan sekolah untuk meningkatkan kesehatan peserta didik.

3. Sekolah menindaklanjuti rekomendasi hasil penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala.

[wp_sitemap_page only="post"]