Info Sekolah
Senin, 14 Okt 2024
  • Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11 || Untuk pengaduan tindak kekerasan hubungi 081285621970!
  • Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11 || Untuk pengaduan tindak kekerasan hubungi 081285621970!

Kawasan Tanpa Rokok, Napza, Kekerasan Dan Pornografi

Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.

Kawasan Tanpa Napza adalah kawasan yang terbebas dari kegiatan penyalahgunaan Napza baik membawa, menggunakan atau mengedarkan Napza.

Kawasan Tanpa Kekerasan adalah kawasan yang terbebas dari permasalahan kekerasan baik fisik, psikis maupun social termasuk masalah perundungan di sekolah.

Kawasan Tanpa Pornografi dilakukan dengan memastikan tidak ada peserta didik maupun warga sekolah lainnya yang menyediakan, mengakses, menyimpan dan mengedarkan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Kegiatan

Untuk Kawasan Tanpa Rokok dan Napza di sekolah:

1. Memasukkan larangan terkait rokok dan Napza dalam aturan tata tertib sekolah.

2. Melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstrakulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar sekolah.

3. Memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di lingkungan sekolah.

4. Melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di lingkungan sekolah dan tidak ada asbak di ruang tamu atau ruang guru.

5. Memasang tanda kawasan tanpa rokok dan Napza di lingkungan sekolah.

Kegiatan Kawasan Tanpa Kekerasan dan Kawasan Tanpa Pornografi

1. Membiasakan warga satuan pendidikan (guru, peserta didik, karyawan sekolah lainnya termasuk satpam dan petugas kebersihan) melaksanakan senyum, sapa, salam, sopan dan santun setiap hari di dalam lingkungan sekolah.

2. Membiasakan membaca doa setiap mulai jam pelajaran sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

3. Sekolah:

a. Mengembangkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang aktif, interaktif, dan menyenangkan misalnya penggunaan multimedia untuk materi pelajaran atau materi kesehatan, berlatih peran, bernyayi, belajar di alam terbuka (outbond), bercocok tanam bersama, dan lain-lain.

b. Menerapkan metode penghargaan dan hukuman (reward and punishment) yang mendidik dengan memperhatikan kesehatan fisik dan mental peserta didik.

c. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan keagamaan/ibadah misalnya sholat dzuhur/jumat bersama dilanjutkan kultum, misa,, dan lain-lain.

d. Mengembangkan kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler yang menyenangkan untuk menjadi tempat pembelajaran materi-materi kesehatan fisik dan mental misalnya Pramuka, PMR.

e. Mengembangkan kegiatan yang bersifat gotong royong dan setia kawan misalnya piket kelas, jumat bersih, menengok teman yang sakit (mengajarkan empati).

f. Menyelenggarakan lomba-lomba yang dapat meningkatkan semangat, pengetahuan dan kerja sama peserta didik misalnya lomba kelas sehat, lomba membuat mading sesuai dengan tema hari-hari kesehatan tertentu, lomba membuat jargon kesehatan terbaik misalnya “tanpa bullying belajar tenang”, lomba senam, dan lain-lain.  

g. Memfasilitasi pelatihan bagi guru-guru terutama guru BK untuk dapat memberikan konseling bagi peserta didik yang ingin “curhat” atau membutuhkan konseling tanpa membuat peserta didik tersebut terstigma sebagai “peserta didik yang bermasalah”.

h. Memberikan pengetahuan tambahan mengenai isu-isu kesehatan yang sedang tren misalnya bullying, tawuran, seks berisiko dan Napza melalui kegiatan yang menyenangkan dan media yang interaktif.

4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik untuk menggunakan gawai dengan bijak.

Waktu dan Tempat

Penerapan KTR, KTN, KTK dan KTP di lingkungan sekolah dilaksanakan sepanjang waktu.

Sasaran

Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan pihak lain di dalam lingkungan sekolah serta satgas KTR, KTN, KTK dan KTP.

Pelaksana

Kepala sekolah, guru dan wali kelas, orang tua, peserta didik dan kader kesehatan sekolah.

Sarana

• Surat Edaran/peraturan penerapan KTR, KTN, KTK dan KTP di sekolah, spanduk/poster pemberitahuan penerapan KTR, KTN, KTK dan KTP di sekolah.

• CCTV di tempat strategis di lingkungan sekolah.

Langkah-Langkah

• Pembuatan peraturan dari kepala sekolah terkait penerapan KTR, KTN, KTK dan KTP di sekolah.

• Sosialisasi kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, seluruh warga sekolah (termasuk pegawai warung/kantin di sekolah), RT/RW di sekitar sekolah tentang KTR, KTN, KTK dan KTP.

• Pembentukan satuan tugas (satgas) termasuk peer educator diantara peserta didik yang akan melakukan pengawasan KTR, KTN, KTK dan KTP di lingkungan sekolah.

[wp_sitemap_page only="post"]