Info Sekolah
Jumat, 31 Jul 2026

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11.

2 Januari 2024

Pedoman Pemberian Cuti ASN DKI Jakarta Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 822 Tahun 2023

Sel, 2 Januari 2024 Dibaca 4x

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Perbarui Pedoman Pemberian Cuti ASN

Dalam rangka mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 822 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengajukan, memperoleh, mengubah, menangguhkan, maupun menerima penolakan atas permohonan cuti.

Dasar Hukum

Pedoman pemberian cuti disusun berdasarkan beberapa regulasi, yaitu:

Jenis Cuti ASN

1. Jenis Cuti bagi PNS

PNS memiliki beberapa jenis hak cuti, yaitu:

  • Cuti Tahunan
  • Cuti Besar
  • Cuti Sakit
  • Cuti Melahirkan
  • Cuti Karena Alasan Penting
  • Cuti Bersama
  • Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

2. Jenis Cuti bagi PPPK

PPPK memiliki hak cuti meliputi:

  • Cuti Tahunan
  • Cuti Sakit
  • Cuti Melahirkan
  • Cuti Bersama

Khusus PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah yang memperoleh masa libur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, masa libur tersebut dipersamakan dengan penggunaan cuti tahunan.

Tata Cara Pengajuan Cuti

Permohonan cuti diajukan secara berjenjang kepada Pejabat yang Berwenang (PyB) dengan mencantumkan:

  • jenis cuti;
  • alasan cuti;
  • lama cuti;
  • tanggal mulai dan berakhirnya cuti; serta
  • alamat selama menjalankan cuti.

Atasan langsung wajib memberikan rekomendasi paling lambat 1 hari kerja setelah menerima permohonan. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak memberikan pertimbangan, permohonan dianggap telah direkomendasikan kepada pejabat yang berwenang.

Selanjutnya, Pejabat yang Berwenang memberikan keputusan paling lambat 3 hari kerja setelah menerima rekomendasi atasan langsung.

Batas Waktu Pengajuan

Untuk menjamin kelancaran pelayanan, pengajuan cuti harus dilakukan sebelum pelaksanaan cuti dengan ketentuan:

  • Cuti Tahunan: 10 hari kerja (Sekretaris Daerah) atau 5 hari kerja (Kepala Perangkat Daerah).
  • Cuti Karena Alasan Penting: 10 hari kerja atau 5 hari kerja.
  • Cuti Besar: 20 hari kerja atau 10 hari kerja.
  • Cuti Melahirkan: 10 hari kerja atau 5 hari kerja.
  • Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan perpanjangannya diajukan paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan.

Ketentuan Khusus Cuti Tahunan

Beberapa ketentuan penting mengenai cuti tahunan antara lain:

  • Maksimal 50% pegawai dalam satu unit kerja dapat menjalankan cuti tahunan pada hari yang sama.
  • Dalam kondisi tertentu, batas tersebut dapat dikecualikan dengan persetujuan pejabat yang berwenang.
  • Permohonan cuti tahunan selama satu hari karena keadaan mendesak dapat diajukan pada hari pelaksanaan cuti.
  • Pegawai yang menuju daerah dengan akses transportasi sulit dapat memperoleh tambahan waktu perjalanan sesuai ketentuan.
  • PPPK dapat menggunakan hak cuti tahunan untuk pelaksanaan ibadah haji pertama dengan mekanisme konversi terhadap hak cuti tahunan.

Ketentuan Cuti Sakit

Bagi PNS

  • Pegawai yang sakit satu hari cukup memberitahukan kepada atasan langsung.
  • Apabila sakit lebih dari satu hari, wajib mengajukan cuti sakit disertai surat keterangan dokter.
  • Cuti sakit diberikan paling lama 1 tahun.
  • Apabila masih memerlukan perawatan, dapat diperpanjang paling lama 6 bulan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penguji Kesehatan.
  • Jika setelah masa tersebut pegawai belum pulih, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi PPPK

  • Sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari kerja menggunakan surat keterangan dokter.
  • Sakit lebih dari 14 hari kerja dapat diberikan cuti sakit paling lama 30 hari kerja berdasarkan surat dokter pemerintah.
  • Hak tersebut diberikan satu kali dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
  • Dalam kondisi tertentu dapat diberikan kesempatan satu kali lagi selama 30 hari kerja.
  • Apabila setelah seluruh masa cuti sakit terlampaui PPPK tetap tidak dapat bekerja, akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penguji Kesehatan sebagai dasar penetapan status kepegawaiannya.

Ketentuan Cuti Melahirkan

Pegawai dapat mengajukan cuti melahirkan. Apabila proses persalinan terjadi lebih cepat atau tidak sesuai perkiraan hari lahir, permohonan dapat disampaikan pada hari pelaksanaan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Bagi PPPK, cuti melahirkan diberikan sesuai kebutuhan paling lama 3 bulan, termasuk bagi PPPK yang melahirkan sebelum pengangkatan.

Cuti di Luar Negeri

Pegawai yang akan menjalankan cuti di luar negeri wajib memperoleh izin sesuai ketentuan.

Dalam keadaan mendesak, Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Biro dapat memberikan izin sementara yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

Bagi PNS yang akan menjalankan CLTN:

  • permohonan diajukan paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan;
  • perpanjangan juga diajukan paling lambat 3 bulan sebelum CLTN berakhir; dan
  • setelah selesai menjalankan CLTN, pegawai wajib melapor kembali kepada Gubernur melalui BKD paling lambat 1 bulan.

Digitalisasi Sistem Cuti

Sebagai bagian dari transformasi layanan kepegawaian, seluruh proses:

  • pengajuan;
  • persetujuan;
  • perubahan;
  • penangguhan; dan
  • penolakan cuti

akan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Cuti yang terintegrasi dengan Sistem Absensi Pegawai dan sistem informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lainnya. Pengembangan dan pengelolaan sistem ini dilakukan oleh BKD.

Pejabat yang Berwenang

Keputusan Gubernur juga mengatur secara rinci pejabat yang memiliki kewenangan memberikan, mengubah, menangguhkan, maupun menolak permohonan cuti berdasarkan jabatan pegawai, jenis cuti, serta apakah cuti dilaksanakan di dalam atau di luar negeri. Kewenangan tersebut berada pada Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah/Biro, Kepala BKD, maupun pejabat yang memperoleh pelimpahan kewenangan sesuai ketentuan.

Penutup

Dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 822 Tahun 2023, diharapkan proses pemberian cuti bagi ASN menjadi semakin tertib, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Seluruh pegawai diharapkan memahami ketentuan ini sebelum mengajukan cuti agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal serta hak dan kewajiban pegawai dapat dipenuhi secara seimbang.