Info Sekolah
Rabu, 14 Jan 2026
  • Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11 || Untuk pengaduan tindak kekerasan hubungi 081285621970!
  • Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11 || Untuk pengaduan tindak kekerasan hubungi 081285621970!

Persyaratan

Berikut adalah persyaratan perpindahan masuk peserta didik :

  1. Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan dan menunjukan buku rapor asli;
  2. Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan asal;
  3. Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk peserta didik bermaterai 10.000,- yang ditujukan kepada Kepala SDN Pisangan Timur 11;
  4. Surat keterangan pindah dari satuan pendidikan asal yang diketahui Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat;
  5. Fotokopi surat izin operasional/pendirian satuan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
  6. Surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib satuan pendidikan;dan
  7. Surat keterangan pindah/keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti Murid telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal.
  • Berkas nomor 1 dan 3 diberikan kepada SDN Pisangan Timur 11 pada saat pendaftaran. Berkas lainnya diserahkan ketika sudah dinyatakan diterima.
  • Proses administrasi perpindahan peserta didik tidak dipungut biaya (GRATIS).