Info Sekolah
Jumat, 14 Feb 2025
  • Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11 || Untuk pengaduan tindak kekerasan hubungi 081285621970!
  • Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11 || Untuk pengaduan tindak kekerasan hubungi 081285621970!
24 September 2023

Prosedur Pindah/Mutasi Keluar dari SDN Pisangan Timur 11

Ming, 24 September 2023 Dibaca 182x Administrasi

Pindah atau mutasi keluar dari sekolah adalah keputusan penting yang harus dipertimbangkan dengan baik oleh orang tua dan siswa. Ini bisa menjadi langkah yang berarti dalam perjalanan pendidikan anak-anak. Sebelum membuat keputusan akhir, orang tua dan siswa sebaiknya berbicara dengan guru dan kepala sekolah. Mereka dapat memberikan wawasan berharga tentang opsi-opsi pendidikan yang tersedia, serta membantu mengatasi masalah yang mungkin ada. Apabila sudah menentukan keputusan, silahkan lakukan hal berikut untuk mengurus administrasi pindah/mutasi keluar dari SDN Pisangan Timur 11.

  1. Pastikan sudah menemukan sekolah baru dan tersedia bangku kosong di sekolah tersebut. Mintalah surat keterangan bangku kosong atau surat keterangan bahwa sekolah tersebut bisa menerima siswa pindahan dari SDN Pisangan Timur 11. Jika sekolah baru berada di luar DKI Jakarta atau orang tua tidak bisa mendatangi sekolah baru tersebut maka boleh menggunakan dokumen digital (hasil pindai).
  2. Hubungi admin sekolah atau bisa datang langsung ke ruang administrasi SDN Pisangan Timur 11 dengan membawa :
Daftar Berkas
NoBerkasKuantitiKeterangan
aSurat keterangan bangku kosong / surat keterangan diterima dari sekolah baru1 lembarAsli / PDF
bRapor asliDari kelas 1 sampai semester terakhirAsli
cFotocopy raporDari lembar identitas sampai semester terakhirFotocopy
dMaterai 10001 lembar

Selanjutnya, admin sekolah akan mencatat dalam buku catatan mutasi dan menyiapkan berkas berikut :

Daftar Berkas Mutasi
NoBerkasKeterangan
aSurat permohonan orang tua tentang mutasi keluarDibuatkan oleh sekolah, ditandatangani orang tua/wali di atas materai
bSurat permohonan mutasi keluarDibuatkan oleh sekolah, diurus izin ke satlakdikcam dan suku dinas pendidikan oleh orang tua/wali
cLegalisir fotocopy raporDifotocopy oleh orang tua, dilegalisir oleh sekolah
dFotocopy sertifikat akreditasiDibuatkan oleh sekolah
eLembar NISN KemdikbudDibuatkan oleh sekolah
fFotocopy Format 8355Dibuatkan oleh sekolah
gSurat keterangan telah dikeluarkan dari dapodikDibuatkan oleh sekolah
hSurat keterangan berkelakuan baikDibuatkan oleh sekolah
iRapor asli lengkapLembar mutasi diisi oleh sekolah, ditandatangani oleh orang tua/wali dan kepala sekolah

Setelah semua berkas siap, orang tua diharapkan memeriksa dengan teliti berkas tersebut. Jika sudah benar, selanjutnya orang tua mengurus izin (validasi) ke :

Daftar Instansi Pendidikan
NoInstansiAlamatMaps
aSatuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan PulogadungJl. Kakap Raya No.36A, RT.13/RW.5, Jati, Kec. Pulo GadungLihat di Maps
bSuku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta TimurKantor Wali Kota Jakarta Timur, Gedung C, Lantai 3, Jl. Dr. Sumarno, Pulo Gebang, Cakung.Lihat di Maps
cDinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (hanya mutasi ke luar DKI)Jl. Gatot Subroto No.Kav. 40-41Lihat di Maps

Jika telah memperoleh tanda tangan atau validasi dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur (untuk mutasi dalam DKI) atau dari Dinas Pendidikan (untuk mutasi ke luar DKI), maka proses mutasi keluar dari SDN Pisangan Timur 11 telah selesai. Selanjutnya, orang tua atau wali perlu menyerahkan berkas tersebut ke sekolah tujuan. Karena proses mutasi masuk di setiap daerah berbeda, orang tua atau wali diharapkan proaktif dalam mencari informasi mengenai prosedur mutasi di sekolah baru.

Perlu diketahui bahwa siswa yang sudah dimutasikan dari SDN Pisangan Timur 11 tidak bisa kembali sekolah di SDN Pisangan Timur 11, kecuali telah sekolah minimal 1 semester di sekolah baru.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

[wp_sitemap_page only="post"]