Pindah atau mutasi keluar dari sekolah adalah keputusan penting yang harus dipertimbangkan dengan baik oleh orang tua dan siswa. Ini bisa menjadi langkah yang berarti dalam perjalanan pendidikan anak-anak. Sebelum membuat keputusan akhir, orang tua dan siswa sebaiknya berbicara dengan guru dan kepala sekolah. Mereka dapat memberikan wawasan berharga tentang opsi-opsi pendidikan yang tersedia, serta membantu mengatasi masalah yang mungkin ada. Apabila sudah menentukan keputusan, silahkan lakukan hal berikut untuk mengurus administrasi pindah/mutasi keluar dari SDN Pisangan Timur 11.
No | Berkas | Kuantiti | Keterangan |
---|---|---|---|
a | Surat keterangan bangku kosong / surat keterangan diterima dari sekolah baru | 1 lembar | Asli / PDF |
b | Rapor asli | Dari kelas 1 sampai semester terakhir | Asli |
c | Fotocopy rapor | Dari lembar identitas sampai semester terakhir | Fotocopy |
d | Materai 1000 | 1 lembar | – |
Selanjutnya, admin sekolah akan mencatat dalam buku catatan mutasi dan menyiapkan berkas berikut :
No | Berkas | Keterangan |
---|---|---|
a | Surat permohonan orang tua tentang mutasi keluar | Dibuatkan oleh sekolah, ditandatangani orang tua/wali di atas materai |
b | Surat permohonan mutasi keluar | Dibuatkan oleh sekolah, diurus izin ke satlakdikcam dan suku dinas pendidikan oleh orang tua/wali |
c | Legalisir fotocopy rapor | Difotocopy oleh orang tua, dilegalisir oleh sekolah |
d | Fotocopy sertifikat akreditasi | Dibuatkan oleh sekolah |
e | Lembar NISN Kemdikbud | Dibuatkan oleh sekolah |
f | Fotocopy Format 8355 | Dibuatkan oleh sekolah |
g | Surat keterangan telah dikeluarkan dari dapodik | Dibuatkan oleh sekolah |
h | Surat keterangan berkelakuan baik | Dibuatkan oleh sekolah |
i | Rapor asli lengkap | Lembar mutasi diisi oleh sekolah, ditandatangani oleh orang tua/wali dan kepala sekolah |
Setelah semua berkas siap, orang tua diharapkan memeriksa dengan teliti berkas tersebut. Jika sudah benar, selanjutnya orang tua mengurus izin (validasi) ke :
No | Instansi | Alamat | Maps |
---|---|---|---|
a | Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Pulogadung | Jl. Kakap Raya No.36A, RT.13/RW.5, Jati, Kec. Pulo Gadung | Lihat di Maps |
b | Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur | Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Gedung C, Lantai 3, Jl. Dr. Sumarno, Pulo Gebang, Cakung. | Lihat di Maps |
c | Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (hanya mutasi ke luar DKI) | Jl. Gatot Subroto No.Kav. 40-41 | Lihat di Maps |
Jika telah memperoleh tanda tangan atau validasi dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur (untuk mutasi dalam DKI) atau dari Dinas Pendidikan (untuk mutasi ke luar DKI), maka proses mutasi keluar dari SDN Pisangan Timur 11 telah selesai. Selanjutnya, orang tua atau wali perlu menyerahkan berkas tersebut ke sekolah tujuan. Karena proses mutasi masuk di setiap daerah berbeda, orang tua atau wali diharapkan proaktif dalam mencari informasi mengenai prosedur mutasi di sekolah baru.
Perlu diketahui bahwa siswa yang sudah dimutasikan dari SDN Pisangan Timur 11 tidak bisa kembali sekolah di SDN Pisangan Timur 11, kecuali telah sekolah minimal 1 semester di sekolah baru.
Tinggalkan Komentar