Info Sekolah
Kamis, 21 Nov 2024
  • Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11 || Untuk pengaduan tindak kekerasan hubungi 081285621970!
  • Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11 || Untuk pengaduan tindak kekerasan hubungi 081285621970!
2 November 2023

Cuti Melahirkan PNS & CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Kam, 2 November 2023 Dibaca 148x

CPNS dan PNS berhak mendapatkan cuti melahirkan untuk anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga. Persalinan anak pertama terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS. Untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, dapat diberikan cuti besar.

Cuti besar untuk persalinan anak keempat dan seterusnya mengesampingkan persyaratan cuti besar pada umumnya, dan untuk lama cuti yang disamakan dengan lama cuti melahirkan. PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan.

Dasar Hukum :

Sumber : Buku Saku Cuti PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

[wp_sitemap_page only="post"]