Berikut adalah persyaratan perpindahan masuk peserta didik :
- Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan dan menunjukan buku rapor asli;
- Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan asal;
- Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk peserta didik bermaterai 10.000,- yang ditujukan kepada Kepala SDN Pisangan Timur 11;
- Surat keterangan pindah dari satuan pendidikan asal yang diketahui Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat;
- Fotokopi surat izin operasional/pendirian satuan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;dan
- Surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib satuan pendidikan;
- Berkas nomor 1 dan 3 di unggah atau diberikan kepada SDN Pisangan Timur 11 pada saat pendaftaran. Berkas lainnya diserahkan ketika sudah dinyatakan diterima paling lambat 25 Februari 2024.
- Proses administrasi perpindahan peserta didik tidak dipungut biaya (GRATIS).