Sanitasi merupakan pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia yang dapat menimbulkan akibat buruk terhadap kehidupan manusia, baik fisik maupun mental (WHO). Sarana prasarana sanitasi sekolah yang diperlukan antara lain air bersih yang cukup, jamban sehat, sarana cuci tangan dengan sabun air mengalir, pembuangan limbah cair dan tempat sampah. Sanitasi berkaitan erat dengan pelaksanaan pembiasaan hidup bersih (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).
Kegiatan
1. Pelaksanaan inspeksi kesehatan lingkungan sekolah oleh Puksesmas dan pihak sekolah.
2. Penilaian mandiri kesehatan lingkungan dilakukan setiap bulan oleh sekolah.
3. Pembersihan dan desinfeksi ruang kelas, ruang guru, laboratorium, kantin dan semua ruangan yang terdapat di sekolah setiap hari.
4. Pembersihan dan desinfeksi sarana yang sering tersentuh dengan tangan seperti pegangan pintu, tombol lampu, meja/kursi setiap hari.
5. Pembersihan sarana luar kelas seperti lapangan.
6. Pembuangan sampah ke tempat sampah tertutup dan terpilah setiap hari.
7. Pengumpulan sampah dari berbagai lokasi tempat sampah di sekolah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara setiap hari atau kurang dari setiap hari apabila sampah sudah mencapai ¾ dari isi.
8. Kerja bakti.
9. Pelaksanaan 3R (reuse, reduce, recycle).
a. Reuse : Menggunakan kembali.
b. Reduce : Berupaya mengurangi sampah.
c. Recycle : Mendaur ulang.
Waktu dan Tempat
• Pembersihan dan desinfeksi dilakukan minimal 2 kali/hari.
• Pembuangan sampah ke tempat sampah tertutup dan terpilah serta ke TPS dilakukan setiap hari.
• Pelaksanaan reuse atau recycle dilaksanakan 1 kali/minggu atau sesuai kebutuhan.
• Dilaksanakan di seluruh lingkungan sekolah.
Pelaksana
Kepala sekolah, guru dan wali kelas, peserta didik, orang tua/wali, masyarakat sekolah lainnya dan masyarakat sekitar sekolah termasuk sanitarian di Puskesmas.
Sarana
• Surat Edaran/Peraturan penerapan dari sekolah.
• Tempat sampah tertutup dan terpilah di setiap kelas. Tiap tempat sampah dilapisi plastik.
• Alat-alat kebersihan: sapu, plastik.
• Cairan pembersih/desinfektan.
• Tempat pembuangan sampah sementara terbuat dari bata atau drum yang disertai tutup.
• Lokasi pengumpulan sampah untuk di gunakan kembali/Bank Sampah.
• Tempat pengolahan sampah/sarana pembuatan pupuk.
Langkah-Langkah
• Sekolah bekerjasama dengan Puskesmas dan Dinas Kebersihan/Lingkungan hidup mengorientasikan kegiatan sanitasi sekolah dan pengelolaan sampah, pengenalan daur ulang sampah dan pembuatan pupuk.
• Sekolah menunjuk guru yang akan menjadi pembimbing dalam pengelolaan dan daur ulang sampah hingga pembuatan pupuk.
• Guru membuat jadwal pelaksanaan pengelolaan sampah.
• Kader kesehatan sekolah pokja sanitasi dan 3R membantu pelaksanaan pengawasan sanitasi, kerja bakti dan melaksanakan 3R.
– Reduce: Tim pengelola sampah menggunakan wadah atau tempat makanan/minuman yang tidak sekali pakai sehingga dapat mengurangi volume sampah plastik bungkus makanan/minuman di sekolah.
– Reuse: Guru UKS membimbing kader kebersihan untuk menggunakan dan memanfaatkan kembali barang-barang yang sudah tidak terpakai menjadi sesuatu yang baru.
– Recycle: Dengan mendaur ulang sampah organik menjadi kompos ataupun sampah anorganik menjadi bahan baru yang bernilai ekonomis. Dalam
hal belum memiliki ketrampilan tersebut, kepala sekolah dapat meminta bantuan atau bimbingan dari dinas kebersihan atau PKK.