Info Sekolah
Kamis, 21 Nov 2024
  • Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11 || Untuk pengaduan tindak kekerasan hubungi 081285621970!
  • Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11 || Untuk pengaduan tindak kekerasan hubungi 081285621970!
2 November 2023

Cuti Karena Alasan Penting CPNS & PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Kam, 2 November 2023 Dibaca 133x

PNS berhak atas cuti karena alasan penting apabila :

  • ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras (dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan) atau meninggal dunia dan PNS yang bersangkutan menurut peraturan perundang-undangan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia
  • melangsungkan perkawinan
  • istri melahirkan (dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan)
  • mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam (dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga)
  • terjadi peristiwa yang menyebabkan gangguan jiwa bagi PNS yang ditempatkan pada perwakilan RI yang rawan dan/atau berbahaya

Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat yang berwenang untuk paling lama 1 (satu) bulan, dan hanya dapat digunakan dalam 1 (satu) kali penggunaan.

Dasar Hukum :

Sumber : Buku Saku Cuti PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

[wp_sitemap_page only="post"]