PNS berhak atas cuti karena alasan penting apabila :
- ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras (dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan) atau meninggal dunia dan PNS yang bersangkutan menurut peraturan perundang-undangan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia
- melangsungkan perkawinan
- istri melahirkan (dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan)
- mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam (dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga)
- terjadi peristiwa yang menyebabkan gangguan jiwa bagi PNS yang ditempatkan pada perwakilan RI yang rawan dan/atau berbahaya
Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat yang berwenang untuk paling lama 1 (satu) bulan, dan hanya dapat digunakan dalam 1 (satu) kali penggunaan.
Dasar Hukum :
Sumber : Buku Saku Cuti PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tinggalkan Komentar