Info Sekolah
Sabtu, 30 Nov 2024
  • Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11 || Untuk pengaduan tindak kekerasan hubungi 081285621970!
  • Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11 || Untuk pengaduan tindak kekerasan hubungi 081285621970!
2 November 2023

Cuti Sakit PNS & CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Kam, 2 November 2023 Dibaca 110x

Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan. Pelaksanaan cuti sakit dapat digunakan untuk beberapa kali penggunaan sesuai kebutuhan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan secara akumulatif.

PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari pernyakitnya.

Untuk hal-hal khusus seperti PNS yang sakit 1 hari, menyampaikan surat keterangan sakit kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Dasar Hukum :

Sumber : Buku Saku Cuti PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

[wp_sitemap_page only="post"]