Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan. Pelaksanaan cuti sakit dapat digunakan untuk beberapa kali penggunaan sesuai kebutuhan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan secara akumulatif.
PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari pernyakitnya.
Untuk hal-hal khusus seperti PNS yang sakit 1 hari, menyampaikan surat keterangan sakit kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Dasar Hukum :
Tinggalkan Komentar