Info Sekolah
Senin, 27 Jan 2025
  • Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11 || Untuk pengaduan tindak kekerasan hubungi 081285621970!
  • Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11 || Untuk pengaduan tindak kekerasan hubungi 081285621970!
1 November 2023

Cuti Tahunan PNS & CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Rab, 1 November 2023 Dibaca 152x

PNS dan Calon PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja. Pemberian cuti tahunan pada saat yang bersamaan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai yang ditentukan berdasarkan jumlah pegawai pada Subbidang/Subbagian/Seksi/Unit. Jangka waktu cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender. Kriteria sulit perhubungan adalah:

  • Lama perjalanan yang harus ditempuh lebih dari 18 (delapan belas) jam;
  • Alat trasportasi tidak tersedia setiap hari: atau
  • Harus menggunakan alat transportasi darat, laut, dan udara dalam satu perjalanan untuk menuju tempat.

Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja. PNS dan CPNS yang tidak pernah menggunakan cuti tahunan selama 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut berhak mendapat cuti tahunan paling lama 24 (dua puluh empat) hari.

Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti (PYBMC) untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan hanya dapat digunakan untuk tahun berikutnya. Sisa hak cuti tahunan yang ditangguhkan dapat digunakan sesuai dengan jumlah hari cuti yang ditangguhkan.

PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Dasar Hukum :

Sumber : Buku Saku Cuti PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

[wp_sitemap_page only="post"]