Manajemen Sekolah Sehat adalah kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tata kelola pelaksanaan Trias UKS. Terdapat 5 (lima) komponen manajemen Sekolah Sehat, yaitu:
1. Kebijakan
Untuk mendukung pelaksanaan Trias UKS secara konsisten, sistematis dan berkelanjutan, maka diperlukan payung kebijakan sebagai rujukan pelaksanaan. Kebijakan di tingkat pusat, sudah dijabarkan pada bagian dasar hukum buku ini. Sedangkan kebijakan di tingkat daerah diperlukan untuk mengatur lebih spesifik pelaksanaan Trias UKS dalam Sekolah Sehat termasuk penganggaran dan peran serta fungsi masing-masing pihak.
2. Perencanaan dan Penganggaran
Perencanaan dan penganggaran merupakan indikator minimal dalam pelaksanaan Sekolah Sehat. Tim Pembina UKS bersama sekolah harus merencanakan kegiatan Sekolah Sehat berdasarkan hasil asesmen yang telah dilakukan. Dokumen rencana kerja yang dikembangkan meliputi kegiatan prioritas, waktu pelaksanaan, sumber daya manusia, sasaran serta anggaran yang diperlukan. Pelaksanaan Trias UKS hendaknya terintegrasi dengan RKS (Rencana Kerja Sekolah) dengan sumber dana yang dapat berasal dari APBN, APBD dan sumber lain yang tidak mengikat.
3. Koordinasi
Koordinasi dilakukan untuk sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Sekolah Sehat. Koordinasi Sekolah/Madrasah Sehat dilakukan mulai dari tingkat Pusat, Propinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan sampai dengan tingkat satuan pendidikan. Koordinasi rutin dilaksanakan minimal 3 bulan sekali dengan melibatkan Tim Pembina UKS dan pihak lain yang berkontribusi dalam pelaksanaan Sekolah/Madrasah Sehat.
4. Peningkatan Kapasitas
Untuk memastikan Sekolah Sehat dilaksanakan dengan baik, maka peningkatan kapasitas tentang tata kelola Sekolah Sehat dan kegiatan-kegiatan terkait Trias UKS penting untuk dilaksanakan. Tata kelola UKS yang paripurna ditunjukan salah satunya adalah dengan terlatihnya semua guru tentang UKS. Oleh karena itu, orientasi Sekolah Sehat menjadi kegiatan yang sangat penting dilakukan setelah Tim Pembina UKS bersama sekolah melakukan asesmen status kesehatan sekolah dan peserta didik. Selain berbagai pelatihan, sekolah juga perlu dibekali dengan berbagai buku panduan, KIE dan sarana prasarana lainnya agar siap melaksanakan kegiatan-kegiatan Sekolah Sehat.
5. Monitoring dan Evaluasi
Strata UKS merupakan acuan utama dalam monitoring dan evaluasi Sekolah Sehat. Tim Pembina UKS bersama sekolah perlu memantau pelaksanaan Sekolah Sehat secara rutin dan terpadu. Hasil monitoring dan evaluasi diperlukan untuk mengukur capaian, tantangan serta keberhasilan Sekolah Sehat agar sekolah dapat mencapai strata paripurna.
a) Monitoring
Monitoring Sekolah Sehat merupakan serangkaian kegiatan mengumpulkan dan menganalisis data secara rutin pelaksanaan Program Sekolah Sehat untuk memastikan program berada di jalur yang tepat. Dengan monitoring diketahui sumber daya yang tersedia secara memadai untuk mendukung pelaksanaan keagiatan, apakah kegiatan telah dilaksanakan dan apakah kegiatan tersebut mencapai hasil yang telah direncanakan sebelumnya. Informasi pada monitoring juga dapat mengidentifikasi tantangan, potensi masalah dan pembelajaran program Sekolah Sehat.
Instrumen monitoring Sekolah Sehat difokuskan mengamati dan memantau pelaksanaan kegiatan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan sehat serta manajemen Sekolah Sehat. Hasil monitoring dapat dijadikan bahan untuk evaluasi pelaksanaan Sekolah Sehat. Monitoring dilakukan oleh Tim Pembina UKS tingkat kecamatan kepada Tim Pelaksana UKS di tingkat sekolah termasuk kepala sekolah dan guru UKS, setiap bulan dengan mengisi form monitoring secara deskriptif (lampiran 8), meliputi:
1). Literasi kesehatan
2). Pendidikan Gizi
3). Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
4). Pembiasaan aktivitas fisik
5). Pendidikan Kesehatan Reproduksi
6). Pendidikan Keterampilan hidup sehat
7). Pembinaan kader kesehatan remaja
8). Pemeriksaan kesehatan
9). Imunisasi
10). Pemberian suplementasi vitamin A
11). Pemberian tablet tambah darah
12). Pemberian obat cacing
13). P3K dan P3P
14). Konseling
15). Pemeliharaan sanitasi sekolah dan pengelolaan sampah
16). Pembinaan kantin sehat
17). Pemanfaatan pekarangan sekolah/madrasah
18). Pemberantasan sarang nyamuk
19). Penerapan KTR, KTN, KTK, KTP
20). Manajemen UKS
b) Evaluasi
Evaluasi Sekolah Sehat adalah proses penilaian yang sistematis untuk melihat pencapaian sekolah Sehat, mengetahui sejauh mana kegiatan Trias UKS dilaksanakan serta mengetahui permasalahan, solusi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelaksanaan Sekolah Sehat. Proses evaluasi dapat dilakukan baik dengan pendekatan kuantitatif maupun kualitatif. Evaluasi menggunakan data monitoring, bersifat analitik dan dapat dijadikan acuan untuk kegiatan replikasi sekolah/madrasah sehat ke sekolah lainnya. Evaluasi bertujuan untuk memberikan umpan balik sebagai dasar penyempurnaan.
Evaluasi Sekolah Sehat ditujukan kepada peserta didik, kepala sekolah, guru, Puskesmas dan Tim Pembina UKS. Evaluasi Sekolah Sehat disusun dan diberikan target pencapaian jangka pendek (6 bulan pelaksanaan), jangka menengah (1 tahun ajaran) dan jangka panjang (3 tahun pelaksanaan).
Evaluasi Sekolah Sehat mengacu pada indikator Sekolah Sehat yang bersumber dari:
• Hasil pengisian instrumen monitoring penerapan Sekolah Sehat.
• Hasil kegiatan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala dan tindak lanjut yang dilaksanakan Puskesmas dan sekolah.
• Hasil penilaian stratifikasi UKS setelah kegiatan-kegiatan Sekolah Sehat.
• Integrasi kegiatan UKS dengan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sehari-hari di sekolah.
• Analisis data asesmen awal dan asesmen akhir yang bersumber dari hasil stratifikasi UKS, hasil penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala serta hasil penilaian pengetahuan, sikap dan perilaku.
Evaluasi Sekolah Sehat menjadi tanggung jawab Tim Pembina UKS. Secara umum, pelaksanaan evaluasi akan mengikuti proses sebagai berikut:
1). Tahap perencanaan. Pada tahap ini biasanya diawali dengan pelaksanaan asesmen awal, penetapan tujuan, indikator dan target indikator yang akan dievaluasi. Selain itu, pada tahap ini tim evaluasi mulai mempersiapkan metode/cara, alat evaluasi, jadwal dan tim yang akan bertugas melaksanakan evaluasi.
2). Tahap pelaksanaan. Pada tahap ini, tim yang bertanggung jawab melaksanakan evaluasi mulai melakukan pengumpulan data baik kuantitatif maupun kualitatif. Hasil pengumpulan data kemudian dianalisis dan disusun dalam laporan evaluasi. Pada tahap ini bisa diawali dengan mempelajari hasil dari monitoring yang dilaksanakan secara rutin. Harus ada kesinambungan dari hasil monitoring ke evaluasi sehingga ada penekanan yang harus ditindaklanjuti.
3). Tahap tindak lanjut, dimana tim menyampaikan hasil evaluasi:
• Dilaporkan baik secara tertulis (dalam bentuk laporan) maupun secara verbal (dipresentasikan dan didiskusikan) kepada pihak-pihak terkait. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi acuan bagi Tim Pembina UKS dan satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas Sekolah Sehat ke depan.
• Disampaikan secara verbal pada saat kunjungan dan ditindaklanjuti tertulis dalam bentuk feedback. Tindak lanjut juga mengidentifikasi mana yang harus dilaksanakan oleh sekolah/madrasah dan mana-mana yang menjadi wewenang stakeholder terkait.