Info Sekolah
Senin, 14 Okt 2024
  • Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11 || Untuk pengaduan tindak kekerasan hubungi 081285621970!
  • Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pendidikan di SDN Pisangan Timur 11 || Untuk pengaduan tindak kekerasan hubungi 081285621970!
1 November 2023

Cuti Besar PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Rab, 1 November 2023 Dibaca 72x

PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Pelaksanaan cuti besar hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali penggunaan dalam tahun berjalan PNS yang telah menggunakan cuti tahunan pada tahun yang sama dengan pengajuan cuti besar, jumlah hari cuti tahunan yang telah digunakan mengurangi jumlah hari cuti besar. Cuti besar dalam tahun yang berbeda, menghapus hak cuti tahunan pada tahun bulan pertama pelaksanaan cuti besar. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar dan masih mempunyai sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya maka dapat menggunakan sisa hak atas cuti tahunan tersebut.

Hak atas cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pybmc untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama. PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

Cuti besar dapat digunakan untuk PNS yang hendak melaksanakan ibadah haji karena cuti ini paling lama.

Dasar Hukum :

Sumber : Buku Saku Cuti PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

[wp_sitemap_page only="post"]